Urusan pertambangan di negeri ini memang cukup rumit ya, kayak makan buah simalakama. Dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati. Begitu pun situasi pemerintah saat ini. Walaupun selalu akan ada jalan keluarnya, tetapi pasti ada pihak-pihak yang (merasa) dikorbankan.

Jadi UU Minerba (mineral dan batu bara) perlu direvisi atau tidak? Kalau direvisi, tujuannya apa? Untuk melindungi investasi, menjaga perusahaan tambang agar tidak berjatuhan dengan turunnya harga berbagai komoditi atau memuaskan pihak-pihak yang tidak setuju?

 

Isu relaksasi sedang “naik daun“. Apa sih relaksasi itu?

Relaksasi di sini bukan leyeh-leyeh di Ubud, tetapi memberikan ijin untuk ekspor mineral mentah. UU Minerba melarang dilakukannya ekspor mineral mentah.

Semua industri tambang harus membangun smelter (seperti yang saya tulis di sini, sini dan sini) sehingga ada nilai tambah dari hasil pertambangan dan mineral. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat terutama yang diseputar tambang meningkat dan tentunya meningkatkan pendapatan negara.

Tujuan yang mulia bukan? Tetapi kenapa ada yang tidak setuju?

Pro kontra perlu tidaknya memberi izin (kembali) ekspor mineral mentah dengan meminta UU Minerba direvisi dipicu oleh banyaknya perusahaan tambang yang kesulitan keuangan akibat harga komiditi berjatuhan. Selanjutnya membuat tersendat pula pembangunan smelter karena turunnya dana investasi. Ternyata tidak mudah, bahkan untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu.

 

Sebagai pemerintah, seharusnya gimana sih?

Dalam jangka panjang, UU Minerba yang melarang relaksasi itu tepat, untuk menjaga lingkungan, meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan selalu memakan korban, dalam hal ini para pengusaha tambang yang selama ini dengan mudah langsung ekspor hasil mineral mentah tanpa perlu mengolah. Sekarang mereka diwajibkan melakukan pengolahan lebih lanjut, yang itu berarti butuh investasi baru untuk pembangunan dan pengadaan peralatan serta tenaga kerja baru.

Tetapi apakah harus sekarang ketika kondisi ekonomi global sedang memburuk? Tetapi kalau tidak sekarang kapan lagi? Apakah kita menunggu terpuruk?

Pemerintah harus sangat cermat dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Tidak ada satu ramuan yang bisa manjur untuk semua.

 

Jika memang perlu ada revisi UU Minerba, silakan saja.

Pastikan semua dampak dan risikonya sudah terukur dengan baik dan memiliki langkah antisipasi. Dasar dalam semua keputusan pemerintah yang utama adalah : rakyat adalah yang terakhir menanggung risiko dan paling kecil risikonya.

Negara kita terkenal kaya sumber daya alam. Punya hasil tambang berlimpah tetapi hanya sedikit hasil yang diperoleh bahkan menanggung kerusakan lingkungannya. Proses berbenah diri di negeri ini memang tidak bisa seketika. Perlu waktu panjang, karena sudah cukup lama berbagai kerusakan telah terjadi.

Jadi apa pun keputusan pemerintah nantinya, pengelolaan pertambangan dalam jangka panjang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan