Semenjak pemilihan presiden, kata kedaulatan menjadi sering terdengar. Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang berdaulat, jangan mau dikendalikan oleh pihak asing, begitu kira-kira bunyi kampanye salah satu calon presiden. Apa sih sesungguhnya daulat atau kedaulatan? Menurut kamus bahasa arti kedaulatan adalah: kekuasaan tertinggi atas pemerintahan, negara, daerah dsb. Jika menilik secara harafiah, negara Indonesia sudah pasti berdaulat. Karena pemerintahannya diakui di dunia internasional dan tidak dijajah bangsa lain. Tetapi apakah kedaulatan cukup dengan tidak dijajah secara fisik yaitu negara diduduki pemerintahannya oleh bangsa asing?
Di jaman internet di mana komunikasi semakin terbuka, setiap orang bisa terhubung satu dengan yang lain tanpa batasan geografis atau negara. Kekuasaan suatu negara pun semakin tipis batasannya. Ekonomi, sosial, politik seakan menyatu dan saling mempengaruhi, mungkin hanya militer (pertahanan negara) yang tidak tercampuri. Kita warga negara Indonesia, gak punya KTP Amerika tetapi bisa ikut mendukung dengan cara menyumbang kampanye Presiden Obama. Padahal bukan Presiden kita, tetapi ketika menang ikut berteriak gembira bahkan membuat pesta kemenangan juga. Silakan cek di pasar tradisional atau pun mall, pasti ada barang dari negara lain yang dijual di sana, bahkan hampir setengah lebih. Bukan hanya alat elektronik, tetapi juga perlengkapan rumah, mainan, makanan bahkan beras, sayur dan buah-buahan. Lalu apakah benar kita tidak dijajah?
Setiap negara mempunyai pengaruh atau dipengaruhi oleh negara lain. Kita sebagai bangsa tidak mungkin lagi hidup sendiri. Di jaman global, saling ketergantungan antar negara menjadi semakin kuat. Kita memerlukan kerjasama yang baik dengan negara lain, begitu juga sebaliknya. Hampir tidak ada batasan lagi antar satu dengan dengan yang lain. Batasannya selain kekuasaan pemerintahan adalah kemandirian pengelolaan atas aset bangsa. Dalam pengelolaan tersebut sangat dimungkinkan bekerjasama dengan bangsa lain, sepanjang manfaat terbesar untuk kemaslahatan rakyat Indonesia dan kepemilikan tetap ada di tangan pemerintahan kita. Kemampuan untuk bernegosiasi menjadi sangat penting. Apalagi Indonesia adalah bangsa besar yang seharusnya memiliki posisi tawar tinggi. Itulah kedaulatan yang sesungguhnya.
Pemerintah harus bisa berperan dengan bijaksana dan cermat dalam melihat semua aspek. Meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan menjadi kunci utama dalam mengelola negara. Sewenang-wenang dengan negara lain sungguh tidak baik, tetapi mengabaikan kepentingan rakyat demi kerjasama yang harmonis dengan bangsa lain, sebagai bangsa yang berdaulat tidak boleh terjadi. Bagaimana pun kita harus bisa menjadikan bangsa yang terhormat di mata dunia.
UUD 45 sudah menyebutkan apa saja yang harus dijaga kepemilikan serta pemanfaatannya sebagai acuan dasar negara berdaulat. Sudah banyak sumber daya alam dan mineral yang “terjual” ke pihak asing. Untuk itu pemerintahan baru ini harus berani mengambil keputusan atas pengelolaan dan pemanfaatan semua aset dan sumber daya negeri ini sehingga kita benar-benar menjadi bangsa yang berdaulat baik secara politik, ekonomi dan sosial.
Berjalan beriringan secara harmonis dengan bangsa lain adalah keniscayaan agar bangsa kita bisa hidup dengan nyaman, tetapi menjaga harkat dan martabat bangsa adalah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Menjaga kedaulatan negeri ini bukan lagi mengusir penjajah tetapi menjaga aset dan sumber daya agar penguasaannya di tangan pemerintah Indonesia dan pemanfaatan terbesar untuk rakyatnya.