Sesungguhnya tidak ada yang abadi kecuali perubahan, dan kebanyakan manusia merasa berat jika melakukan perubahan. Paradoks. Mempertahankan yang ada secara terus menerus dan meringkuk di zona nyaman menjadi pilihan yang populer. Tidak banyak orang-orang yang berani keluar dari zona nyaman, dan menghadapi perubahan. Apalagi jika perubahan tersebut berdampak pada pendapatan.
Begitu juga dengan Negeri ini. Bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kita menjual bahan mentah sumberdaya mineral dan batubara tanpa mengolahnya terlebih dulu. Toh, dengan begitu sudah menghasilkan, kenapa mesti repot-repot membuat pabrik pengolahan. Walaupun jika diolah dengan benar, kita bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi tidak membuat kita tertarik melakukan. Pengin hasil yang cepat gak mau repot, adalah masalah klasik negeri ini yang mewabah di semua sektor bukan hanya di bidang mineral dan batubara. Para korporasi asing besar pun dengan leluasa mengambil bahan mentah mineral & batubara kemudian mengirimkan ke luar negeri untuk diolah di sana. Hasil pengolahannya dijual kembali ke negeri kita dengan harga yang berkali lipat. Karena kita butuh, ya pasti dibeli to? Merasa ada yang salah gak?
Dulu mungkin kesanggupan kita hanya jualan barang mentah, tapi sekarang ketika sumber daya manusia yang berpendidikan semakin banyak, ahli-ahli bermunculan dan sumber daya mineral dan batubara semakin terbatas apa ya masih tetap bertahan dengan jualan bahan mentah yang hasil olahannya kita butuhkan? Tidak ada maksud menyudutkan pihak mana pun, tetapi sudah saatnya kita instropeksi. Adakah yang bisa diperbaiki untuk kemakmuran negeri ini?
Adalah Bapak Purnomo Yusgiantoro, Menteri ESDM yang kemudian mengeluarkan UU Minerba (Mineral dan Batubara) dan sudah disetujui DPR pada tahun 2008 yang melarang ekspor bahan mentah (raw material)
”Lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang lebih banyak di jual ke luar negeri atau di ekspor dalam bentuk bahan mentah ke banyak negara. Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal. Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa Indonesia. Meski demikian tugas meningkatkan nilai tambah bahan mentah hasil tambang tersebut tidaklah mudah. Tetapi keinginan itu dapat diwujudkan dengan komitment dan kerja keras. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk mineral dan batubara sebagai Sumber Daya Alam tak terbarukan harus dikelola secara bijaksana untuk mendapatkan hasil optimal bagi kemakmuran rakyat.”
Penetapan UU Minerba ini seperti sebuah perubahan yang menyakitkan, pasti tidak semua pihak setuju, karena banyak hal harus disesuaikan. Tetapi saya setuju bahwa harus ada yang memulai untuk perubahan dan memberi kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral serta batubara dengan lebih baik lagi.
Pemerintahan baru yang akan dilantik bulan Oktober nanti harus mengawal dan mengawasi implementasi dari UU tersebut. Mungkin mereka harus bekerja extra keras supaya tidak terjadi “guncangan” baik dari segi ekonomi maupun sosial terutama bagi masyarakat yang hidup dan tinggalnya bergantung pada usaha pertambangan. Persiapan berupa infrastruktur serta sumber daya manusia yang memadai menjadi langkah penting agar UU tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu untuk memakmurkan bangsa.
Pemerintah Pusat harus melakukan pendekatan khusus pada Pemerintah Daerah, karena selama ini ada kecendurungan Pemerintah Daerah mengeksploitasi sumberdaya alam mentah secara besar-besaran tanpa memperhatikan keberlangsungan dari sumberdaya alam tak terbarukan serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Otonomi daerah memberikan kuasa yang cukup besar kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola sumberdaya alamnya, sehingga Pemerintah Pusat harus hati-hati dalam menentukan langkahnya. Ini bukan perkara mudah, kemungkinan ada perlawanan dan pergesekan selalu ada, tetapi pemerintahan yang baru harus melakukannya agar kepentingan yang lebih besar yaitu kemajuan bangsa ini benar-benar tercapai secara merata bukan dikuasai segelintir manusia saja.
Korporasi besar seperti Freeport dan Newmont sudah sepatutnya mendukung implementasi UU tersebut dan bekerjasama secara baik dengan pemerintah. Toh UU tersebut tidak serta merta berlaku, kalau tidak salah diberi waktu 5 tahun untuk mempersiapkan diri. Setelah puluhan tahun melakukan penambangan, tentunya paham bahwa suatu saat akan ada perubahan. Dan sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk membantu memperbaiki kondisi masyarakat di sekitarnya. Saya yakin perusahan-perusahaan tambang bisa memahami bahwa pada akhirnya semua ini untuk kesejahteraan umat manusia.
Perubahan selalu menyakitkan, tetapi jika hasilnya mempunyai manfaat yang jauh lebih besar maka sangat layak untuk dijalankan.
Kemerdekaan bukan lagi soal bebas dari penjajahan tetapi mempunyai kedaulatan atas sumber daya yang dimiliki dan berdiri tegak secara sejajar dan saling menghargai dengan bangsa lain dalam kerjasama di bidang apapun.
Bener banget!