Beberapa hari ini, di timeline media sosial ramai membicarakan tentang postingan salah satu karyawan maskapai penerbangan (BUMN) Garuda Indonesia yang meragukan pengeboman Surabaya sebagai kasus terorisme dan menganggap rekayasa.

Akibat di re-post di twitter, postingan tersebut menuai banyak komentar dan kecaman. Bahkan ada pihak lain yang pernah punya kasus pribadi dengan yang bersangkutan ikut bicara. Makin ramailah perbincangan di twitter dan membuat gerah  manajemen Garuda Indonesia.

Pilot Garuda dan Etika Media Sosial Antara Perusahaan dan Karyawan
Foto hanya ilustrasi kelakuan netizen : @venustweets @atemalem

Garuda Indonesia akhirnya secara resmi meminta maaf dan melakukan tindakan khusus terhadap sang pilot tersebut. Belum selesai keriuhannya, muncul status pilot Garuda Indonesia lainnya yang kurang lebih sama.

Kejadian ini tidak hanya menimpa Garuda Indonesia, tetapi juga perusahaan BUMN lainnya. Beberapa karyawan yang melakukan postingan di media sosial “melawan pemerintah” mulai dibicarakan dan diributkan. Mereka bekerja di perusahaan milik negara–yang itu berarti Presiden menjadi pimpinan tertinggi mereka–tetapi justru melakukan ujaran kebencian dan melawan pemerintah.

 

Media Sosial Adalah Ranah Publik

Sesungguhnya bagaimana posisi akun media sosial para karyawan terhadap perusahaan atau lembaga pemerintahan tempat mereka bekerja? Apakah akun media sosial merupakan bagian dari identitas perusahaan atau hanya identitas pribadi yang mereka bebas untuk mengungkapkan pandangan dan pilihannya?

Pertanyaan ini sering muncul ketika saya mengisi training media sosial untuk perusahaan atau sekadar obrolan antar teman pekerja. Sejauh mana perusahaan tempat kita bekerja bisa mengatur postingan keryawannya?

Hal pertama yang sering kali saya sampaikan adalah media sosial bukan ranah personal. Media sosial adalah ranah publik. Ilustrasinya seperti kita di pasar bicara menggunakan TOA. Ada yang mendengarkan ada yang berlalu begitu saja. Tetapi apa yang disampaikan menjadi konsumsi publik.

Walaupun akunnya dikunci atau postingan terbatas untuk teman? Iya. Karena digital memiliki mekanisme menyimpan apa pun postingan kita, dan semua orang bisa membagikan lagi, atau melakukan screen capture. Sekali kita mempublikasikan status kita di media sosial, sangat mudah menyebar dan sangat sulit ditarik kembali.

 

Akun Pribadi = Akun Perusahaan?

Sebagai ranah publik, maka mau tidak mau postingan media sosial terikat aturan publik. Jiika ada pihak yang merasa terganggu atau dirugikan bisa menuntut karena UU ITE mengatur hal itu. Sehingga sering kali “pertikaian keluarga” atau urusan personal di media sosial bisa berujung ke ranah hukum. Walaupun saya tidak sepenuhnya setuju dengan beberapa pasal di UU ITE, tetapi aturan ini berlaku dan mengikat semua orang yang sudah cukup umur.

Pilot Garuda dan Etika Media Sosial Antara Perusahaan dan Karyawan
Apa pun kelakuan kita bisa dinikmati banyak orang dengan mudah

Selain soal UU ITE, media sosial membuat kita terhubung dengan banyak orang: saudara, tetangga, guru di sekolah, atasan di kantor atau teman sejawat lainnya. Tanpa menyebutkan identitas tempat kerja, dengan sangat mudah publik akan tahu.

Apalagi jika punya akun LinkedIn, di mana platform tersebut memang untuk jaringan profesional dan bisnis yang mencantumkan data diri secara lengkap seperti, tempat kerja, jejak karier dan relasi. Mencantumkan tempat kerja atau tidak di bio media sosial, orang tetap bisa dengan mudah tahu tempat kita bekerja.

 

Karyawan – Ambasador Perusahaan Tempatnya Bekerja

Yang kedua, secara tidak langsung, di media sosial karyawan adalah ambasador tempatnya bekerja. Segala postingan sangat mungkin dikaitkan dengan perusahaan. Seorang teman pernah berkata, “ini media sosial saya terserah dong mau postingan apaan. kalau gak suka unfollow atau unfriend aja, kalau perlu block!” Andaikan media sosial bisa sesederhana itu cara kerjanya. Sayangnya jauh lebih kompleks dan dampaknya bisa merugikan banyak orang.

Di media sosial sering saya lihat postingan tentang keluhan terhadap perusahaan, misalnya PT ABV. Tak berapa lama sudah ada yang nyaut dengan menyebut (mention) akun seseorang yang bekerja di PT ABV karena dia kenal dan tahu orang tersebut bekerja di situ. Padahal yang di mention tidak mencantumkan tempat kerjanya, dan belum tentu juga dia paham atau memiliki wewenang atas permasalah tersebut. Bisa jadi malah sama sekali tidak paham karena perusahaannya sangat besar misalnya. Tetapi publik di-online atau kerap disebut netizen tidak peduli. Pokoknya dia bekerja di PT ABV  siapa tahu bisa membantu.

Jika menilik kasus di atas, maka kita tidak bisa berkelit bahwa apa pun yang diposting akan “membawa” nama tempat kita bekerja. Dan perusahaan secara langsung maupun tidak, bisa dirugikan atau diuntungkan.

 

Sejauh Mana Perusahaan Bisa Mengatur Akun Media Sosial Karyawan?

Beda perusahaan beda perlakuan media sosial karyawannya. Tergantung kondisi perusahaan dan sejauh mana dampak media sosial atas bisnisnya.

Tetapi secara umum saya selalu menyarankan bagian HRD harus aware dan memperhatikan media sosial karyawannya. Lebih baik lagi jika hal ini diatur sejak penerimaan karyawan baru.

Klausul pencemaran nama baik perusahaan atau membocorkan rahasia perusahaan itu bukan hanya di offline atau interaksi langsung tetapi juga menyentuh area media sosial.

Ada contoh kasus yang paling sering terjadi tetapi tidak disadari oleh karyawan. Suatu hari karyawan bernama KZ posting di media sosial dengan melakukan check in lokasi dengan caption, “Siap-siap mau meeting sama  calon klien.” Sederhana dan biasa saja.

Tetapi ternyata, salah satu followernya adalah kompetitor, dan menjadi tahu siapa calon kliennya. Kompetitor pun bisa menyalip di tikungan. Proyek dari calon klien kantor KZ lepas dan pindah ke perusahaan kompetitor dengan alasan kompetitor memberi penawaran menarik.

Atau kasus lain, misalnya. Seorang karyawan posting, “Duh sistem down. Gaji telat deh ditransfernya.” Ternyata atasannya membaca dan dianggap mencemarkan serta membocorkan rahasia perusahaan. Karena perusahaan sedang membangun reputasi di bidang teknologi maka postingan tersebut berpotensi mengganggu. Akhirnya karyawan tersebut mendapat teguran.

 

Media Sosial Karyawan Bisa Membahayakan Posisi Perusahaan

Itu baru hal-hal sederhana. bagaimana jika menyangkut keamanan dan situasi negara? Bisa jadi satu postingan memberi dampak signifikan.

Perusahaan atau lembaga yang memiliki issue sensitif seperti keamanan, trust dan kesehatan harus lebih berhati-hati. Satu postingan karyawan bisa saja menyebabkan gulung tikar atau kekacauan.

Maskapai Garuda Indonesia adalah salah satu contohnya. Sebagai maskapai penerbangan, keamanan adalah reputasi penting yang harus dibangun. Jika publik merasa tidak aman akibat postingan karyawannya, dan media sosial sangat mudah menjadikannya viral, maka bisa berdampak pada kecemasan pelanggan dan merugikan bisnisnya.

Bidang krusial lainnya adalah lembaga keuangan atau perbankan. Apa pun yang terkait dengan uang bisa berdampak besar. Hanya karena selisih sepuluh ribu rupiah, orang bisa bunuh-bunuhan.

Bisnis lembaga keuangan  kunci utamanya adalah “trust“. Dalam membangun reputasi dibutuhkan waktu  dan usaha yang lama tetapi bisa dihancurkannya dengan sangat mudah dan cepat. Untuk itu mengatur media sosial karyawan menjadi penting. Karena bisnis bisa terganggu atau terbantu oleh postingan para karyawan. Masih banyak bidang usaha lainnya seperti farmasi, rokok, jasa keamanan, dan tentu saja lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah.

 

Bagaimana Seharusnya Perusahaan Menangani Masalah Media Sosial Karyawan Ini?

Bukankah itu melanggar hak asasi dan demokrasi? Pertanyaan ini juga sering diajukan. Apakah mengatur media sosial karyawan itu melanggar hak asasi dan  mengekang kebebasan berpendapat?

Di sini memang menjadi dilema. Batas mana yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat atau hak asasi?

Ada banyak cara bagaimana mengatur media sosial karyawan. Sesungguhnya, selain bisa membahayakan, media sosial juga bisa sangat membantu bisnis perusahaan. Para karyawan yang aktif di media sosial, apalagi kalau jumlah follower-nya banyak atau jumlah karyawannya banyak, bisa menjadi juru bicara untuk marketing, promosi, edukasi, dan sosialisasi.

Namun, dalam mengatur media sosial karyawan, perusahaan sebaiknya lebih mengedepankan soal etika profesional dan reputasi karyawan, bukan keuntungan bisnis semata.

Beberapa aturan dari HRD sebenarnya sudah cukup, hanya perlu dipanjangkan sampai media sosial. Seperti menjaga nama baik, menjaga kerahasiaan, serta menjaga keamanan perusahaan. Bukan hanya secara langsung (atau offline), tetapi juga online atau di media sosial.

Selain itu, dalam menyusun etika media sosial, pihak perusahaan juga  bisa mengacu aturan dari masing-masing platform. Sering kali kita hanya signup tanpa membaca lebih detail aturan yang ada. Padahal di situ diatur tentang batasan usia, larangan konten pornografi, hate speech, rasis, dan sebagainya. Dengan mengadopsi aturan ini, pihak perusahaan tinggal dimodifikasi sesuai kebutuhan masing-masing.

 

Perusahaan Juga Perlu Mengapresiasi

Jangan lupa selain larangan atau batasan, perusahaan juga harus mengapresiasi potensi karyawan di media sosial.

Sebagai ambasador, atau di online lebih dikenal buzzer, tentu saja hal ini bisa memberi keuntungan bagi perusahaan. Sehingga karyawan tidak merasa dikekang, tetapi lebih memberi guideline supaya lebih bermanfaat dan tidak terjerat masalah. Bukan hanya masalah di internal perusahaan, tetapi juga masalah di publik yang berdampak hukum.

 

Jadi, Kesimpulannya?

Menutup mata bahwa media sosial bukan ranah perusahaan akan menyimpan bom waktu persoalan.

Memahami bagaimana media sosial bekerja dan bagaimana karyawan berinteraksi justru membawa keuntungan. Beberapa perusahaan mengeluhkan karena adanya medsos ini dianggap merepotkan dan menambah beban.

Kalau ini saya hanya bisa menjawab, selamat datang di dunia digital, momen kritis perusahaan menjadi 24 jam, dan semua orang bisa memviralkan kebaikan tanpa diminta, serta menyebarkan keburukan dengan sangat mudah.

Jadi, pilih mana? Mendingan dibicarakan di depan atau di belakang kita? Mau mencegah kerusakan yang bisa berakibat fatal atau membiarkan saja apa yang nanti akan terjadi?

Pilihan ada di tangan masing-masing. Sebagai manusia, saya pribadi selalu menekankan bahwa menjaga etika itu di mana saja ketika kita berinteraksi dengan orang lain, termasuk di media sosial.

Nah, selamat hari Senin, Kisanak, sudah twitwar belum? Hati-hati puasanya bisa batal lo!

*sapaan Kisanak hanya untuk mengingatkan blogger sepuh nan kondang @ndorokakung supaya update postingan di blog*

31 Replies to “Pilot Garuda dan Etika Media Sosial Antara Perusahaan dan Karyawan”

  1. Baruuu aja aku baca, dosen di kampus dulu dicokok polisi karena bilang bom hanya pengalihan isu. Menurutku berpendapat boleh saja, tapi ga semua perlu ditulis.

    1. ooh itu dosenmu tooooo…lepas dari urusan politik, masak iya sekelas dosen gak tau bagaimana melakukan posting di media sosial? Turut berduka atas kemampuan literasi rakyat negeri ini

  2. Ah,… udalah ga usah nulis isu2 sensitif kayak pengeboman dan urusan keamanan negara. Intinya nulis yg asik2 aja, yg kita tahu betul, yg menebarkan kesejukan (misalnya tanaman2 cantik…). Buat apa menulis status yg menimbulkan kegelisahan?

  3. Sesama karyawan BUMN, saya turut berduka sekaligus menyayangkan atas terjadinya kejadian tersebut kepada beliau.

    Menjadi karyawan BUMN/ PNS/ siapapun itu secara tidak langsung bisa saja menjadi beban terhadap diri masing-masing dan perusahaan/ loker ketika menyangkut postingan di dunia maya.

    Cheers

    1. setuju bahwa ini berlaku bukan hanya untuk karyawan BUMN atau PNS. Karyawan swasta bahkan ada yang lebih ketat mengaturnya. Dan bukan jadi beban juga sih…asal tahu etika dan batasan. namanya juga media sosial tempat bersosialisasi yang berarti terikat etika sosial :)

  4. Aku aja blok orang-orang kantor di sosmed, meski gak pernah mengeluh tentang kerjaan tapi biar aman aja biar mereka gak kepo dengan postinganku hahaha

    1. hehehee….tapi masih mungkin sih bisa dilihat orang kantor kalo ada follower atau temanmu yang screen capture dan membagikan di platformnya

  5. Sejauh mana, perusahaan punya otoritas, hak dan wewenang untuk melihat, mengawasi atau mengontrol sosial media karyawan atau calon karyawannya (dalam konteks rekrutmen kerja)?

    Dan sejauh mana, karyawan memiliki hak pribadi untuk menolak, membatasi keinginan perusahaan untuk mengawasi akun sosial media karyawan?

    1. ketika karyawan menyetujui kontrak kerja di perusahaan tertentu, pada saat itu sudah bersedia terikat dengan aturan yang berlaku. baik di offline maupun online. Karena bersosialisasi di zaman sekarang bisa terjadi online dan offline. Karyawan bebas memiliki dan menggunakan media sosial sesuai keinginnya sepajang tidak melanggar aturan.

  6. Aku setuju dengan postingan ini. Pernah dapat bocoran dari teman yang HRD bahwa sebelum mereka menerima seorang karyawan, mereka akan stalking dulu ke medsosnya. Isi medsos seseorang bisa menjadi pertimbangan apakah dia akan diterima bekerja atau tidak.

    Ada juga temen, masih honorer, dan SK pengangkatan PNS-nya dibatalkan gara-gara dia nyinyir soal Pilkada.

    (Lalu mulai screening postingan medsos sendiri) :D

  7. Saya pernah ditegur Bos gara2 twit soal layanan operator tv kabel yg notabene satu grup dg tempat kerja saya. Saya berdalih pada saat ngetwit posisi sy itu sebagai konsumen bukan karyawan. Tp Bos berkata lain, Saya dianggap mencemarkan perusahaan satu grup.

    Untung gak ada sanksi, tp kesal aja krn Bo’s gak punya akun sosmed apapun tp dia tahu twit itu.

    1. nah, ini juga poin penting dari media sosial. kita bisa jadi konsumen sekaligus podusen, penikmat sekaligus creator.Jadi harus bijak menempatkan diri

  8. Sebenarnya aturan bersosmed dari kantor itu merupakan training ke staff untuk gak gampang gemesan. *ngomong ke diri sendiri* *yang lebih sering ngapus draft posting daripada ngepost*

  9. Media awale kan platform kanggo agitasi utowo desepsi kadang do lali bab iku (po rak do ngerti?). Lha pas media bisa dimiliki secara personal selalu ada yg gagap membedakan penyambung lidah dengan “dear diary”. Sisi positifnya ini berguna untuk statistik bahwa masyarakat selain plural budayanya juga plural intelegensianya

Tinggalkan Balasan